Keterbukaan Informasi Publik
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Pekalongan sebagaimana semangat Brayan Urip (Transparan, akuntabel, kesetaraan dan gotong royong)
Ajukan Permohonan Informasi
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Badan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui infografis yang disajikan secara visual, jelas, dan menarik.
Tonton video singkat untuk memahami langkah-langkah pengajuan permohonan informasi publik melalui PPID Kota Pekalongan.