Tidak Menemukan Informasi yang Anda Cari? Ajukan permohonan disini

Pengajuan Keberatan Secara Online

  1. Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat https://ppip.pekalongankota.go.id.
  2. Pemohon meng-klik menu Layanan -> Pengajuan Keberatan.
  3. Isikan nomor registrasi permohonan dan email pemohon, kemudian klik Lanjutkan.
  4. Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan pihak lain yang diberikan Kuasa, maka penerima kuasa wajib mengisikan identitas diri, dan mengupload/melampirkan dokumen:
    1. Identitas diri.
    2. Dokumen surat kuasa.
  5. Khusus untuk pengajuan keberatan yang diajukan melalui Surat Kuasa kepada pihak lain, setelah mengisi Isian Pengajuan Keberatan secara online, fotokopi bukti diri penerima kuasa dan dokumen surat kuasa asli dikirimkan melalui pos atau diserahkan ke Sekretariat PPIP-PPID, paling lambat 3 minggu setelah pengisian secara online.

Pengajuan Keberatan Secara Offline

  1. Pemohon informasi publik yang akan mengajukan keberatan mengisi FORM Keberatan dan menyerahkan/mengirimkan ke PPID Kota Pekalongan, dengan alamat:
    Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
    Jl. Majapahit Nomor 5 Kota Pekalongan
    Telepon: 0285-421243
  2. FORM Keberatan dapat diambil di sekretariat PPIP – PPID di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Jl. Majapahit Nomor 5 Kota Pekalongan.
  3. Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form Permohonan Informasi Publik.
  4. Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke Sekretariat PPIP – PPID, akan diberikan Bukti Tanda Terima Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik oleh Petugas PPIP-PPID.
  5. Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan oleh pihak lain penerima kuasa, maka penerima kuasa wajib menyertakan dan menyerahkan Surat Kuasa.
Hubungi Kami