Pemohon meng-klik menu Layanan -> Pengajuan Keberatan.
Isikan nomor registrasi permohonan dan email pemohon, kemudian klik
Lanjutkan.
Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan pihak lain yang diberikan Kuasa, maka penerima kuasa
wajib mengisikan
identitas diri, dan mengupload/melampirkan dokumen:
Identitas diri.
Dokumen surat kuasa.
Khusus untuk pengajuan keberatan yang diajukan melalui Surat Kuasa kepada pihak lain,
setelah mengisi Isian
Pengajuan Keberatan secara online, fotokopi bukti diri penerima kuasa dan dokumen surat
kuasa asli dikirimkan
melalui pos atau diserahkan ke Sekretariat PPIP-PPID, paling lambat 3 minggu setelah
pengisian secara online.
Pengajuan Keberatan Secara Offline
Pemohon informasi publik yang akan mengajukan keberatan mengisi FORM
Keberatan dan
menyerahkan/mengirimkan ke PPID Kota Pekalongan, dengan alamat:
Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika
Jl. Majapahit Nomor 5 Kota Pekalongan
Telepon: 0285-421243
FORM Keberatan dapat diambil di sekretariat PPIP – PPID di Kantor Dinas
Komunikasi dan
Informatika, Jl. Majapahit Nomor 5 Kota Pekalongan.
Pemohon wajib menyertakan fotokopi identitas diri sebagaimana yang diisikan dalam Form
Permohonan Informasi
Publik.
Bagi pemohon informasi publik yang datang secara langsung ke Sekretariat PPIP – PPID, akan
diberikan
Bukti Tanda Terima Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi Publik oleh
Petugas PPIP-PPID.
Dalam hal pengajuan keberatan dilakukan oleh pihak lain penerima kuasa, maka penerima kuasa
wajib menyertakan
dan menyerahkan Surat Kuasa.