Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan Informasi
Publik
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID
Pelaksana dan/atau Petugas
Pelayanan Informasi di Badan Publik
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik
Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis
Informasi Publik
yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
Wewenang
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan
kebutuhan dalam melaksanakan
pelayanan Informasi Publik
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam
melaksanakan pelayanan
Informasi Publik
Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan
pengujian tentang
konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila
Informasi Publik
yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan
PPID
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola,
memelihara, dan/atau
memutakhirkan Daftar Informasi Publik
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas
pelaksanaan kebijakan teknis
Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi