Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi PPID Kota
Pekalongan
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi
Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan oleh pemohon informasi
publik
selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan
pemohon informasi
publik kepada atasan PPID badan publik, atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan PPID
badan publik untuk
memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
Pengajuan sengketa informasi publik dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau
kelompok orang dengan
cara mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi pengaduan
dan penyelesaian
sengketa informasi.
Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa
informasi publik sebelum
mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas
kepaniteraan Komisi
Informasi.
Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta
registrasi, maka 14 hari
kerja setelahnya, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi
publik dengan diawali
pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi
non-litigasi tahap
pemeriksaan awal.